Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Sektor : IKNB

SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 20/SEOJK.06/2023

Tanggal Berlaku : 11/23/2023

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

ABSTRAK :

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah merupakan amanat ketentuan Pasal 114 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) atas permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan ​ pembiayaan syariah ke dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah mengatur beberapa hal berikut:

  1. ruang lingkup permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik;

  2. tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik;

  3. kewajiban untuk menyimpan dokumen asli atas dokumen perizinan, persetujuan, atau pelaporan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan selama perizinan dan persetujuan tersebut masih berlaku;

  4. ketentuan peralihan atas permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang telah disampaikan kepada OJK dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan belum mendapatkan izin, persetujuan, dan/atau surat pencatatan pelaporan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

  5. format tentang permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik. 

CATATAN :

  • Dengan penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring, Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.

  • Dokumen permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang disampaikan secara daring adalah hasil pindai (scan) berwarna atas dokumen asli.

  • Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau keadaan kahar maka pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan disampaikan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik kepada Perusahaan.

  • Keadaan kahar antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, dan/atau bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.

  • Perusahaan harus menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan secara daring atau melalui surat elektronik adalah benar dan sama dengan dokumen aslinya.

  • Penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 6 disampaikan melalui alamat mailingroomwismul@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

    u.p. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

  • Surat Edaran Otoritasa Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.