Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala
Menengah