Sign In

Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 26/SEOJK.05/2017
Tanggal Berlaku : 6/13/2017
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2017 tentang Persetujuan Penempatan Investasi dan Bukan Investasi pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi