Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 41 - Pemeriksaan Bank.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.