Sign In

Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

 Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 41/POJK.03/2017
Tanggal Berlaku : 7/12/2017
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi