Sign In

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

 Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 59/POJK.03/2020
Tanggal Berlaku : 12/16/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi