Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 7 - 05 - 2022.pdf
RINGKASAN POJK 7 - 05 - 2022.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.