Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
seojk 24 - 03 - 2020.pdf
SUMMARY SEOJK 24 - 03 -2020.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.