Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 32 - 03 - 2021.pdf
RINGKASAN SEOJK 32 - 03 - 2021.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank.