Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank

Sektor : Perbankan

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 32/SEOJK.03/2021

Tanggal Berlaku : 12/27/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/SEOJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Bank.