Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 39/POJK.05/2020

Tanggal Berlaku : 6/18/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 /POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri.