Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Sektor : Perbankan

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 11 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 7/31/2024

Peraturan Otoritas Jasa​ Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (S​LIK)

Abstrak:

  • Sesuai dengan peta jalan pengembangan sistem pelaporan kredit, OJK memperluas cakupan pelaporan transaksi penyediaan dana oleh sektor perasuransian, penjaminan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan Informasi Debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

  • Adanya kebutuhan untuk memperluas cakupan Pelapor dan menambah informasi terkait pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SLIK, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK 18/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK 64/POJK.03/2020.

Catatan:

  • Penambahan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

  • Kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan POJK Nomor 64/POJK.03/2020 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. - Kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025.

  • Kewajiban menjadi Pelapor bagi : a. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; b. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah; c. Perusahaan Penjaminan; d. Perusahaan Penjaminan Syariah; e. Penyelenggara LPBBTI, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak POJK diundangkan. 

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Juli 2024.

  • Penjelasan: 8 hlm.