Sign In

Perubahan Kedua POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

 Perubahan Kedua POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : IKNB
SubSektor : Sanksi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 26/POJK.02/2018
Tanggal Berlaku : 12/10/2018
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi