Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 6/SEOJK.03/2023

Tanggal Berlaku : 2/21/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/SEOJK.03/2023 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah.