Perubahan SEOJK tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 13/SEOJK.03/2018

Tanggal Berlaku : 9/20/2018
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah