Sign In

Perubahan SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

 Perubahan SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 11/SEOJK.03/2018
Tanggal Berlaku : 8/15/2018
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi