Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.