Sign In

Perubahan atas POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

 Perubahan atas POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 28/POJK.05/2018
Tanggal Berlaku : 12/10/2018
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi