Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 72 - Pinjaman Sub.pdf
POJK Nomor 72/POJK.04/2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek