Sign In

Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

 Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi :  11 /POJK.03/2019
Tanggal Berlaku : 3/27/2019
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi