Sign In

Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

 Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 20 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 12/13/2023
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah 

ABSTRAK :

  • Untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah dikelola secara hati-hati dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak yang berkepentingan, diperlukan pengaturan terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur tentang produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit oleh Perusahaan Asuransi Umum dan produk Asuransi yang dikai​tkan dengan Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa Kredit oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Suretyship, Suretyship Syariah, Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim. 

    Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit/Pembiayaan Syariah meliputi:

    1) produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran Kredit;

    2) produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; dan

    3) produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:

    a) Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;

    b) Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;

    c) Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau

    d) Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan;

    ▪ Permintaan Debitur;

    ▪ Perbuatan melanggar hukum; dan/atau

    ▪ Pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.

    Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat memasarkan produk Suretyship atau Suretyship Syariah meliputi:

    1) penjaminan/penjaminan syariah pengadaan barang/jasa;

    2) penjaminan/penjaminan syariah kepabeanan;

    3) penjaminan/penjaminan syariah cukai; dan

    4) kontra bank garansi.

    Produk Suretyship Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memberikan pertanggungan/pengelolaan atas risiko meninggal dunia alami.

    Dalam hal terdapat pertanggungan atas risiko meninggal dunia alami, Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Jiwa.

    Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Kreditur dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah, risiko yang ditanggung Kreditur paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.

    Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah dilarang memberikan pertanggungan selain atas risiko berikut ini:

    1) Debitur meninggal dunia;

    2) Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; dan/atau

    3) Debitur mengalami kondisi sakit kritis. 

CATATAN :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Desember 2023.

  • Ketentuan dalam POJK ini tidak berlaku bagi produk Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah yang dipasarkan dalam rangka mendukung program Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pertanggungan atau kepesertaan yang sudah berjalan pada saat POJK ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan berakhir. Perusahaan dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah sebelum POJK ini diundangkan dapat tetap memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam POJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak POJK ini diundangkan.

  • Penjelasan : 12 HLM

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi