Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk-nomor-4-pojk-03-2015-produk-aktivitas-bank-syariah-uus.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 Tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.