Sign In

Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik

 Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Perusahaan Efek; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 7 /POJK.04/2019
Tanggal Berlaku : 2/8/2019
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /POJK.04/2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi