Sign In

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

 Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Reksa Dana
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 34/POJK.04/2019
Tanggal Berlaku : 12/13/2019
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi