RINGKASAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS POJK NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
- Latar Belakang Perubahan Peraturan
Bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia.
Bahwa dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam amandemen kedua POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:
Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.
Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.
Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana.
Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.