Sign In

Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

 Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Sektor : IKNB
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 18 /SEOJK.05/2020
Tanggal Berlaku : 8/27/2020
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi