Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10 /DPNP perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
FAQ:
faq_se_151013.pdf
Penjelasan:
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/17/PBI/2012 tanggal 23
November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan
Pengelolaan (Trust).
2. SE ini mengatur bahwa Bank wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha
penitipan dengan pengelolaan secara berkala untuk setiap kantor unit
kerja Trustee kepada Bank Indonesia.
3. SE ini memberikan pedoman penyusunan laporan kegiatan Trust kepada seluruh Bank Umum.
II. Substansi Pengaturan:
1. Pokok-pokok pengaturan Surat Edaran ini adalah mengenai mekanisme,
format dan bentuk laporan yang disertai petunjuk teknis penyusunan
laporan kegiatan Trust.
2. Laporan yang disampaikan paling kurang mencakup informasi mengenai:
a. Sumber Daya Manusia unit kerja Trustee
b. Perjanjian Trust dan Settlor.
c. Kegiatan Trust.
d. Posisi Aset dan Kewajiban Trust.
3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan -