Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/10 /DPNP
Tanggal Berlaku : 3/28/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10 /DPNP perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.

FAQ:

faq_se_151013.pdf

Penjelasan:

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust).
2. SE ini mengatur bahwa Bank wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan secara berkala untuk setiap kantor unit kerja Trustee kepada Bank Indonesia.
3. SE ini memberikan pedoman penyusunan laporan kegiatan Trust kepada seluruh Bank Umum.

II. Substansi Pengaturan:

1. Pokok-pokok pengaturan Surat Edaran ini adalah mengenai mekanisme, format dan bentuk laporan yang disertai petunjuk teknis penyusunan laporan kegiatan Trust.
2. Laporan yang disampaikan paling kurang mencakup informasi mengenai:
a. Sumber Daya Manusia unit kerja Trustee
b. Perjanjian Trust dan Settlor.
c. Kegiatan Trust.
d. Posisi Aset dan Kewajiban Trust.
3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan -

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi