Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/15/DPNP
Tanggal Berlaku : 4/29/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/15/DPNP perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Lampiran:

1. lamp1_se151513.pdf

2. lamp2_se151513.doc

3. lamp3_se151513.pdf

4. lamp4_se151513.pdf

FAQ:

faq_1515_13.pdf

Penjelasan:

I. Latar Belakang Pengaturan

Latar belakang dilakukannya penyempurnaan Surat Edaran tersebut adalah terbitnya ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) yang menetapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu faktor dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan mengenai GCG yang telah ada sebelumnya.

II. Pokok-Pokok Pengaturan:

1. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember.

2. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan secara komprehensif dan terstruktur dengan mengintegrasikan faktor-faktor penilaian ke dalam 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.

3. Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG, penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan terhadap 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG, yaitu:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. penanganan benturan kepentingan;
e. penerapan fungsi kepatuhan;
f. penerapan fungsi audit intern;
g. penerapan fungsi audit ekstern;
h. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern;
i. penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures);
j. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal; dan
k. rencana strategis Bank.
Selain sebelas faktor tersebut, perlu diperhatikan pula informasi lainnya terkait penerapan GCG Bank.

4. Penilaian pelaksanaan GCG Bank dilakukan secara individual maupun secara konsolidasi.

5. Peringkat Faktor GCG ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan Peringkat Faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik.

6. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG dalam Laporan Pelaksanaan GCG yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan stakeholders Bank lainnya disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam 1 (satu) tahun terakhir.

7. Bagi Bank yang memperoleh Peringkat GCG 3,4, atau 5 wajib menyampaikan action plan. Action plan disampaikan sesuai dengan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam PBI tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Namun, Bank dapat menyampaikan action plan lebih awal, bersamaan dengan penyampaian Laporan Penilaian (self assessment) Pelaksanaan GCG secara individual.

8. Laporan pelaksanaan action plan GCG berikut waktu penyelesaian dan kendala/hambatan penyelesaiannya (apabila ada) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan mengacu pada tata cara penyampaian laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

9. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia No.15/15/DPNP, maka beberapa aturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum;
b. Lampiran III.4 Penilaian Faktor Good Corporate Governance (GCG) dalam Surat Edaran BI No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi