Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU perihal Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Lampiran:
lamp_se_1535_13.zip
Ringkasan:
Latar Belakang:Sehubungan
dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang
Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Dan Bantuan Teknis
Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah yang antara
lain mengatur tentang kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya
dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM, perluasan bentuk dan
penerima bantuan teknis dari Bank Indonesia, serta pengenaan sanksi
apabila bank umum tidak mencapai rasio pemberian kredit atau pembiayaan
UMKM yang ditetapkan, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan
pelaksanaan penerapannya.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam SE :
- Secara umum SE ini mengatur tentang:
- Penyampaian rencana pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM
- Tata cara perhitungan dan
pemantauan atas pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM
termasuk untuk Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Campuran;
- Pelaksanaan Pola Kerjasama dalam pemberian Kredit atau Pembiayan UMKM;
- Kriteria dan tata cara pengajuan permohonan bantuan teknis Bank Indonesia;
- Tata cara publikasi atas pencapaian pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM;
- Kriteria dan Tata cara penilaian dalam rangka pemberian penghargaan;
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban pelatihan kepada pelaku UMKM oleh Bank Umum, apabila
Bank Umum tidak mencapai realisasi kredit/pembiayaan UMKM sesuai rasio
yang ditetapkan;
- Tata cara pengenaan sanksi
- Kewajiban bank untuk
menyusun dan menyampaikan rencana pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM
yang merupakan bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan rasio sesuai
dengan tahap yang telah ditetapkan, sbb.:
- tahun 2013 dan 2014: sesuai kemampuan bank umum;
- tahun 2015: paling rendah 5% (lima persen);
- tahun 2016: paling rendah 10% (sepuluh persen);
- tahun 2017: paling rendah 15% (lima belas persen); dan
- tahun 2018 dan seterusnya: paling rendah 20% (dua puluh persen).
- Cara menghitung
pencapaian rasio pemberian kredit atau Pembiayaan UMKM secara gabungan
untuk seluruh kantor bank umum di dalam negeri posisi akhir bulan
Desember:
- Yang
dimaksud dengan total Kredit atau Pembiayaan UMKM adalah jumlah baki
debet Kredit atau Pembiayaan UMKM dalam Rupiah dan valuta asing.
- Pola kerjasama pemberian kredit atau pembiayaan UMKM
- Dalam
pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM, Bank Umum dapat melakukan
kerjasama dengan lembaga keuangan tertentu, yaitu: BPR, BPRS, dan/atau
Lembaga Keuangan Non Bank lainnya. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
lainnya adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan bulanan bank umum, yaitu
Koperasi Simpan Pinjam, Baitul Maal Wa Tamwil dan lembaga-lembaga
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Kerjasama pemberian
Kredit atau Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dengan pola executing, pola
channeling, dan pola pembiayaan bersama (sindikasi). Khusus untuk pola
executing, dalam rangka memastikan penyaluran dana kepada UMKM, Bank
Umum membuat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga keuangan dimaksud dan
melaporkan realisasi penyaluran dana pola executing secara triwulanan
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah
triwulan bersangkutan.
- Ketentuan terkait bantuan teknis Bank Indonesia
- Bantuan
teknis yang diberikan meliputi: penelitian, pelatihan, penyediaan
informasi dan/atau fasilitasi. Dalam SE dijelaskan tujuan, format, dan
topik dari masing-masing kegiatan bantuan teknis,serta kriteria penerima
pelatihan/fasilitasi.
- Biaya pelaksanaan bantuan teknis
- Biaya
pelaksanaan bantuan teknis bagi Bank Umum, BPR, Lembaga Pembiayaan UMKM,
Lembaga Penyedia Jasa, dan UMKM untuk kegiatan penyediaan informasi,
pelatihan dan fasilitasi. NO
PENERIMA BANTUAN TEKNIS
PENYEDIAAN INFORMASI
PELATIHAN
FASILITASI
1
Bank Umum
Sesuai Kesepakatan
Min. 50%
Min. 50%
2
BPR
Sesuai Kesepakatan
Min. 50%
Min. 50%
3
Lembaga Pembiayaan UMKM
Sesuai Kesepakatan
Min. 15%
Sesuai Kesepakatan
4
Lembaga Penyedia Jasa
Sesuai Kesepakatan
Min. 15%
Sesuai Kesepakatan
5
UMKM
Sesuai Kesepakatan
Min. 15%
Sesuai Kesepakatan
- Biaya pelaksanaan bantuan
teknis dalam rangka kerjasama Bank Indonesia dengan kementerian, dinas
terkait, lembaga domestik, atau lembaga internasional diatur sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
- Bank Indonesia
mempublikasikan peringkat pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM
terhadap total Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dalam website Bank
Indonesia dan secara berkala memberikan penghargaan kepada Bank Umum
yang berhasil menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM yang memenuhi
kriteria yang ditetapkan.
- Pelatihan kepada pelaku UMKM oleh Bank Umum
- Bank Umum
yang tidak mencapai realisasi Kredit atau Pembiayaan UMKM sesuai rasio
yang ditetapkan, wajib menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM
yang tidak sedang dan/atau belum pernah mendapatkan Kredit atau
Pembiayaan UMKM. Kewajiban ini mulai berlaku untuk pencapaian rasio
pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM pada tahun 2015.
- Jumlah dana yang
dialokasikan dalam rangka pelatihan dimaksud adalah minimal sebesar 2%
(dua persen) yang dihitung dari selisih antara kewajiban pencapaian
rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM dikurangi dengan realisasi pencapaian
rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM pada setiap akhir tahun berjalan,
dengan jumlah maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Pelatihan kepada UMKM dilakukan dan dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 September.
- Pengenaan sanksi kepada:
- Bank Umum yang melanggar ketentuan mengenai pentahapan pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM.
- Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku UMKM.
- Kantor cabang bank yang
berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran yang memberikan Kredit
atau Pembiayaan UMKM melalui kerjasama pola channeling dan/atau
pembiayaan bersama (sindikasi).
- Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2013.