Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pencabutan Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pencabutan Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/25/DPNP
Tanggal Berlaku : 7/9/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/25/DPNP perihal Pencabutan Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia.

FAQ:

faq_se_1525_13.pdf

1. Surat Edaran Nomor 15/25/DPNP diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/87/UPPB/PbB tanggal 13 September 1972 perihal Kerjasama Antara Bank Pemerintah - Bank Swasta Nasional dan Antara Bank Swasta Nasional - Bank Asing;
b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/4/UPPB tanggal 25 Juli 1979 perihal Informasi Mengenai Tingkat Kesehatan Bank dalam Rangka Kerjasama (Joint Financing) Antara Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional dan Bank Pembangunan Daerah;
c. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/54/UPPB tanggal 25 Maret 1986 perihal Kegiatan Kas di Luar Kantor Bank;
d. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 26 Februari 1993 perihal Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bank Umum;
e. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/4/UPPB tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang Menjadi Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank;
f. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/8/UPPB tanggal 31 Maret 1995 perihal Kewajiban Bank Umum untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank; dan
g. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/9/UPPB tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank.

2. Surat Edaran Nomor 15/25/DPNP diterbitkan karena telah dicabutnya peraturan yang mendasari penerbitan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia, serta dengan telah diterbitkannya beberapa ketentuan Bank Indonesia yang mengatur hal yang serupa.

3. Surat Edaran Nomor 15/25/DPNP mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2013

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi