Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/25/DPNP perihal Pencabutan Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia.
FAQ:
faq_se_1525_13.pdf
1. Surat Edaran Nomor 15/25/DPNP diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/87/UPPB/PbB tanggal 13 September
1972 perihal Kerjasama Antara Bank Pemerintah - Bank Swasta Nasional
dan Antara Bank Swasta Nasional - Bank Asing;
b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/4/UPPB tanggal 25 Juli 1979
perihal Informasi Mengenai Tingkat Kesehatan Bank dalam Rangka Kerjasama
(Joint Financing) Antara Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional dan Bank
Pembangunan Daerah;
c. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/54/UPPB tanggal 25 Maret 1986 perihal Kegiatan Kas di Luar Kantor Bank;
d. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 26 Februari 1993
perihal Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bank
Umum;
e. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/4/UPPB tanggal 25 Januari 1995
tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang Menjadi
Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank;
f. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/8/UPPB tanggal 31 Maret 1995
perihal Kewajiban Bank Umum untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank; dan
g. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/9/UPPB tanggal 12 November 1998
tentang Perubahan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank.
2. Surat Edaran Nomor 15/25/DPNP diterbitkan karena telah dicabutnya
peraturan yang mendasari penerbitan beberapa Surat Edaran Bank
Indonesia, serta dengan telah diterbitkannya beberapa ketentuan Bank
Indonesia yang mengatur hal yang serupa.
3. Surat Edaran Nomor
15/25/DPNP mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2013