Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Lampiran 1:
lampiran_se_1528_13.pdf
Lampiran berupa Excel:
lamp2_se_1528_13.xls
FAQ:
faq_se_1528_13.pdf
Latar Belakang Pengaturan
1. Bank perlu meningkatkan kemampuan dan efektivitas dalam mengelola
risiko Kredit, meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana, dan
mensyaratkan peringkat yang lebih tinggi terhadap prime bank penerbit
standby letter of credit (SBLC) yang diperlakukan sebagai agunan tunai.
2. Untuk meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana, Bank
dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang masih
memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, pemenuhan kewajiban
pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang dilakukan debitur
mempengaruhi secara bertahap perbaikan kualitas Kredit atas Kredit yang
direstrukturisasi.
3. Bank harus menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif,
dan mencerminkan kinerja Bank secara utuh sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai. Selain memenuhi Standar Akuntasi Keuangan,
Bank harus tetap menghitung Penyisihan Penghapusan Aset yang akan
mempengaruhi rasio permodalan Bank.
Substansi Pengaturan:
1. SE ini mencabut SE No 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan SE No 8/2/DPNP
tanggal 30 Januari 2006 perihal Pelaksanaan Penahapan Penetapan
Kualitas yang Sama untuk Aktiva Produktif yang Diberikan oleh Lebih dari
Satu Bank kepada Satu Debitur atau Proyek yang Sama.
2. Pokok-pokok perubahan dalam SE ini adalah sebagai berikut:
a. Surat
berharga yang memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari
lembaga pemeringkat yang berbeda maka menggunakan peringkat terendah,
jika surat berharga tersebut memiliki 2 (dua) peringkat yang berbeda dan
menggunakan peringkat tertinggi kedua, jika surat berharga tersebut
memiliki 3 (tiga) peringkat atau lebih yang berbeda.
b. Penanaman dana pada Pemerintah ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
c. Penilaian kualitas terhadap fasilitas kredit yang belum ditarik (kelonggaran tarik) dilakukan baik untuk fasilitas committed maupun uncommitted, namun
terhadap kelonggaran tarik kredit tersebut hanya diwajibkan membentuk
cadangan khusus, tidak perlu membentuk cadangan umum.
d. SBLC Prime Bank dapat diakui sbg agunan tunai dengan peringkat Prime Bank AA- untuk
S&P dan Fitch dan Aa3 untuk Moodys. Menegaskan Jika Bank memiliki
agunan berupa SBLC dengan lebih dari satu peringkat (peringkat prime
bank sebagai penerbit) maka yang digunakan adalah peringkat terendah.
e. Mengganti batasan
penyediaan dana yang diberikan perlakuan khusus yang sebelumnya Rp1 M
menjadi Rp5 M dan menghapus nama-nama daerah dalam SE mengingat dalam
PBI hal tersebut akan ditentukan kemudian dalam ketentuan tersendiri.
f. Penyisihan
Penghapusan Aset (PPA) tetap dihitung, namun tidak dibebankan pada L/R
melainkan akan mempengaruhi perhitungan KPMM, setelah dikurangkan dari
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dibentuk untuk aset
produktif dan langsung mempengaruhi perhitungan KPMM tanpa melihat CKPN
yan dibentuk, karena merupakan disinsentif bagi bank untuk aset non
produktif.
g. Pengaturan
Kredit yang Direstrukturisasi, yaitu mengenai perlakuan akuntansi
kredit yang direstrukturisasi yang mengikuti standar akuntansi,
menghapus pelaporan restrukturisasi kredit secara offline dan penjelasan
lebih lanjut berikut contoh mengenai penilaian kualitas kredit yang di
restrukturisasi.