/DKMP Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/41 perihal Perhitungan Gito Wajib Minimum Sekunder dan Giro Wajib Minimum Berdasarkan Loan to Deposit Ratio dalam Rupiah.
Lampiran:
lamp_se_154113.pdf
FAQ:
faq_se_154113.pdf
Ringkasan:
I. Latar Belakang Pengaturan:
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PBI No.
15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 12/19/PBI/2010
tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah
dan Valuta Asing, tata cara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder
dan Giro Wajib Minimum Berdasarkan Loan to Deposit Ratio (GWM LDR) dalam
Rupiah akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE
BI). Sehubungan dengan itu maka SE BI ini mengatur lebih lanjut mengenai
tata cara perhitungan GWM Sekunder dan GWM LDR dalam rupiah.
II. Substansi Pengaturan:
1. GWM Sekunder dalam Rupiah
a. Pemenuhan tahapan GWM Sekunder adalah sebagai berikut :
a.1. Sebesar 2,5% dari DPK dalam Rupiah sampai dengan tanggal 30 September 2013.
a.2. Sebesar 3% dari DPK dalam Rupiah sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013.
a.3. Sebesar 3,5% dari DPK dalam Rupiah sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan tanggal 1 Desember 2013.
a.4 Sebesar 4% dari DPK dalam Rupiah sejak tanggal 2 Desember 2013
b. Komponen yang diperhitungkan sebagai cadangan dalam pemenuhan GWM
Sekunder dalam Rupiah adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat
Deposito Bank Indonesia (SDBI), Surat Berharga Negara (SBN) dan/atau
Excess Reserve.
c. SBI, SDBI, dan SBN yang diperhitungkan dalam GWM Sekunder dalam
rupiah mencakup untuk seluruh jenis dan jangka waktu surat berharga,
namun tidak termasuk SBN yang tidak dapat diperdagangkan (untradeable).
d. Penetapan nilai SBI, SDBI, dan SBN yang dimiliki Bank dilakukan
berdasarkan data yang tercatat pada rekening surat berharga Bank di
BI-SSSS pada posisi akhir hari yaitu pada saat cut off time BI-SSSS.
e. Nilai SBI, SDBI, dan SBN yang digunakan dalam perhitungan GWM
Sekunder dalam rupiah adalah nilai pasar (market value) yang tercantum
di BI-SSSS.
2. GWM LDR dalam Rupiah
a. Perhitungan GWM LDR dilakukan sebagai berikut:
a.1. Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78%
a.2. Batas atas LDR Target ditetapkan:
- sebesar 100% sampai dengan tanggal 1 Desember 2013;
- sebesar 92% sejak tanggal 2 Desember 2013.
a.3. Bank yang memiliki LDR di dalam kisaran LDR target dikenakan GWM LDR sebesar 0%.
a.4. Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target diberikan
disinsentif GWM LDR sebesar perkalian antara Parameter Disinsentif
Bawah (saat ini sebesar 0,1), selisih antara batas bawah LDR Target dan
LDR Bank, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah.
a.5. Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target dan
memiliki KPMM lebih kecil dari KPMM Insentif (saat ini ditetapkan 14%)
akan dikenakan disinsentif GWM LDR sebesar perkalian Parameter
Disinsentif Atas (saat ini sebesar 0,2), selisih antara LDR Bank dan
batas atas LDR Target, dan DPK dalam Rupiah.
a.6. Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target namun
memiliki KPMM sama atau lebih besar dari KPMM Insentif (saat ini
ditetapkan 14%), maka kewajiban pemenuhan GWM LDR sebesar 0%
b. Perhitungan LDR Bank diperoleh dari pos-pos neraca mingguan yang
disampaikan Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
3.
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi kewajiban
membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu)
hari (overninght) dari JIBOR dalam Rupiah pada hari terjadinya
pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari
kerja pelanggaran.