Surat Edaran Bank Indonesia NOmr 15/27/DPNP perihal Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
FAQ:
faq_se_1527_13.pdf
I. Latar Belakang
Latar
belakang penerbitan Surat Edaran Eksternal ini adalah sebagai salah
satu peraturan pelaksanaan dari penerbitan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang
Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank yang
khusus mengatur mengenai persyaratan dan tata cara bagi bank umum yang
akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dalam kerangka Bank
Umum Kegiatan Usaha (BUKU). SE Ektern ini selanjutnya mencabut Surat
Edaran No. 28/4/UPPB tanggal 7 September 1995 perihal Persyaratan Bank
Umum Bukan Bank Devisa menjadi Bank Umum Devisa.
II. Pokok Pokok Pengaturan
1. Kegiatan Usaha dalam valuta asing hanya dapat dilakukan oleh
Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 yang telah
mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Bank yang telah memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing disebut juga sebagai bank devisa. Bank yang termasuk BUKU 1
hanya dapat melakukan kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA) yang
diatur dalam ketentuan tersendiri.
2. Persyaratan Bank Umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
a. Tingkat Kesehatan (TKS) Bank dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) selama 18 (delapan belas) bulan terakhir;
b. Memiliki modal inti paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); dan
c. Memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai
Profil Risiko untuk penilaian KPMM terakhir sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai KPMM dengan persyaratan
tertentu.
3. Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat
melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sepanjang telah memenuhi
persyaratan Modal Inti yang berasal dari dana usaha yang telah
dialokasikan sebagai Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai KPMM.
4. Bank yang telah memenuhi persyaratan umum untuk melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing dalam mengajukan permohonan kepada
Bank Indonesia sepanjang:
a. Telah mencantumkan kegiatan usaha dalam valuta asing pada RBB untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan;
b. Menyampaikan dokumendokumen pendukung pengajuan permohonan.
5. Bank yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Kegiatan
Usaha dalam valuta asing harus melaksanakan Kegiatan Usaha dalam valuta
asing dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat persetujuan
diberikan.
6. Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga menjadi tidak
sesuai dengan persyaratan Modal Inti untuk melakukan Kegiatan Usaha
dalam valuta asing selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, wajib
menyampaikan rencana tindak dalam rangka:
a. pemenuhan modal inti; atau
b. penyesuaian kegiatan usaha
yang disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama pada bulan keempat sejak terjadinya penurunan modal.
7. Rencana tindak pemenuhan modal inti dilaksanakan dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun. Sementara itu rencana tindak penyesuaian
kegiatan usaha dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun.
8. Bank Indonesia mencabut persetujuan untuk melakukan Kegiatan
Usaha dalam valuta asing apabila jangka waktu rencana tindak dalam
rangka penyesuaian Kegiatan Usaha dalam valuta asing telah berakhir.
9. Bank hasil merger, konsolidasi, dan atau konversi tetap dapat
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu.
10. Bank yang telah mendapatkan surat
penunjukan dari Bank Indonesia sebagai bank devisa berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September
1995 tetap dapat melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sepanjang
telah memenuhi persyaratan Modal Inti sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).