Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan SEBI Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan SEBI Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/43/DPNP
Tanggal Berlaku : 10/21/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/43/DPNP perihal Perubahan SEBI Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.

Lampiran:

lamp_se_1543_13.zip

FAQ:
faq_se_1543_13.pdf

1. Surat Edaran ini diterbitkan karena adanya perpanjangan masa uji coba dan parallel run penyampaian Laporan Bulanan BPR yang semula sampai dengan Laporan Bulanan posisi bulan Juli 2013 diperpanjang hingga posisi bulan Oktober 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjaga kesinambungan dan konsistensi data yang dikelola oleh Bank Indonesia yaitu antara Laporan Bulanan BPR dengan Laporan Publikasi BPR, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.

2. Perubahan tersebut mengatur tentang tata cara dan format Laporan Keuangan Publikasi yang wajib diumumkan BPR dan disampaikan kepada Bank Indonesia untuk periode Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan September 2013, sebagai berikut:
a. Khusus untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan September 2013 mengacu pada tata cara dan format lampiran I A Surat Edaran Bank Indonesia No.15/43/DPNP Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/29/DKBU Tanggal 31 Juli 2013 Perihal Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Prekreditan Rakyat.
b. Rekaman data Laporan Keuangan Publikasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia posisi bulan September 2013 secara on-line yang mengacu pada Lampiran 1A sebagaimana huruf a di atas, tidak mencakup rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Cash Ratio pada Tabel 4 mengenai Kualitas Aktiva Produktif dan informasi lainnya.

3. Selanjutnya, terhitung untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember 2013 dan laporan-laporan Publikasi BPR berikutnya sepenuhnya mengacu pada format lampiran I Surat Edaran Bank Indonesia nomor 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 tersebut di atas.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi