Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/SKBU Tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat.
FAQ:
faq_se_1539_13.pdf
1.
Surat Edaran diterbitkan karena sebagai upaya mengatasi permasalahan
dalam penyampaian Laporan Bulanan, serta guna menjaga kesinambungan dan
kualitas data yang dikelola oleh Bank Indonesia.
2. Penyampaian Laporan Bulanan periode Agustus sampai Oktober 2013
masih menggunakan format lama melalui aplikasi web integrasi dengan
berpedoman pada SE No. 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 perihal
Laporan Bulanan BPR sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 12/15/DKBU tanggal 11 Juni 2010.
3. Apabila BPR Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Bulanan
secara on line maka dimungkinkan untuk menyampaikan secara off line
dalam bentuk CD atau media perekam data elektronik lainnya disertai
hasil validasi kepada BI yang membawahi Kantor Pusat BPR.
4. Khusus untuk Laporan Bulanan periode Agustus 2013, penyampaian
Laporan Bulanan dan/atau Koreksi Laporan Bulanan dilakukan paling lambat
akhir September 2013 secara on line melalui ekstranet BI. Jika BPR
tidak menyampaikan sampai dengan akhir September 2013, BPR dikenakan
sanksi keterlambatan.
5. BPR selain wajib menyampaikan Laporan Bulanan sesuai angka 2 di
atas, juga menyampaikan Laporan Bulanan dengan format baru yang mengacu
pada SE No. 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013 dalam rangka uji coba.
6. Laporan Bulanan posisi November 2013 telah mengacu pada SE
Ekstern No. 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013.