Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/SKBU Tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/SKBU Tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/39/DPNP
Tanggal Berlaku : 9/17/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/SKBU Tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat.

FAQ:

faq_se_1539_13.pdf

1. Surat Edaran diterbitkan karena sebagai upaya mengatasi permasalahan dalam penyampaian Laporan Bulanan, serta guna menjaga kesinambungan dan kualitas data yang dikelola oleh Bank Indonesia.

2. Penyampaian Laporan Bulanan periode Agustus sampai Oktober 2013 masih menggunakan format lama melalui aplikasi web integrasi dengan berpedoman pada SE No. 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 perihal Laporan Bulanan BPR sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/15/DKBU tanggal 11 Juni 2010.

3. Apabila BPR Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Bulanan secara on line maka dimungkinkan untuk menyampaikan secara off line dalam bentuk CD atau media perekam data elektronik lainnya disertai hasil validasi kepada BI yang membawahi Kantor Pusat BPR.

4. Khusus untuk Laporan Bulanan periode Agustus 2013, penyampaian Laporan Bulanan dan/atau Koreksi Laporan Bulanan dilakukan paling lambat akhir September 2013 secara on line melalui ekstranet BI. Jika BPR tidak menyampaikan sampai dengan akhir September 2013, BPR dikenakan sanksi keterlambatan.

5. BPR selain wajib menyampaikan Laporan Bulanan sesuai angka 2 di atas, juga menyampaikan Laporan Bulanan dengan format baru yang mengacu pada SE No. 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013 dalam rangka uji coba.

6. Laporan Bulanan posisi November 2013 telah mengacu pada SE Ekstern No. 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi