Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

 Surat Edaran Bank Indonesia perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 15/1/DPNP
Tanggal Berlaku : 1/15/2013
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

Lampiran:

lamp_se_150113.zip

FAQ:

faq_se_150113.pdf

Penjelasan:


1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan pengaturan kembali dari SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Latar belakang dan tujuan penerbitan SE BI ini adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi informasi, meningkatkan good governance, dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan antara lain melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

2. Pokok-pokok pengaturan kembali dalam SE BI ini meliputi antara lain:
a. Penambahan segmen kredit baru di dalam pelaporan dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yakni SBDK kredit mikro. Kredit mikro adalah kredit yang disalurkan kepada usaha mikro. Adapun definisi usaha mikro berdasarkan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
b. Terdapat penegasan bahwa SBDK merupakan suku bunga terendah yang dipergunakan sebagai indikator besaran suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
c. Semua Bank umum konvensional wajib mempublikasikan SBDK ke masyarakat serta melaporkan tabel komponen perhitungan SBDK kepada Bank Indonesia.
d. Sebagai salah satu bentuk edukasi dan transparansi kepada nasabah, Bank wajib memberikan informasi mengenai SBDK dan suku bunga kredit dalam surat pemberitahuan persetujuan kredit (offering letter) atau dokumen lainnya kepada calon debitur sebelum penandatanganan perjanjian kredit.
e. Publikasi SBDK melalui surat kabar dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk posisi SBDK akhir bulan yang bersangkutan.
f. Kewajiban pelaporan dan publikasi SBDK memiliki masa transisi sebagai berikut:
1). Bagi Bank yang mempunyai total aset Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih pada posisi akhir bulan Desember 2012 dalam Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), kewajiban pelaporan dan kewajiban publikasi untuk segmen kredit mikro dilakukan sejak posisi akhir bulan Februari 2013.
2) Bagi Bank yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) pada posisi akhir bulan Desember 2012 dalam LBU, kewajiban pelaporan untuk segmen kredit mikro dan kewajiban publikasi untuk segmen kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non KPR) dilakukan sejak posisi akhir bulan Juni 2013.
g. Dengan berlakunya SE BI ini maka SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi