Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat

 Surat Edaran Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 13/ 17 /DPbS
Tanggal Berlaku : 5/30/2011
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/17/DPbS tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat

Disertai:

faq_se_131711.pdf

lamp_se1317711.pdf

I. UMUM

1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. BPRS menyampaikan laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) secara bulanan kepada Bank Indonesia secara on-line.

II. PERHITUNGAN BMPD

1. Perhitungan BMPD untuk Pembiayaan, dilakukan berdasarkan jenis-jenis akad yang digunakan, yaitu:
a. Pembiayaan murabahah, istishna dan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b. Pembiayaan salam dihitung berdasarkan harga perolehan;
c. Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan qardh dihitung berdasarkan saldo baki debet; dan
d. Pembiayaan ijarah atau IMBT dihitung berdasarkan saldo harga perolehan aktiva ijarah atau IMBT dikurangi akumulasi penyusutan atau amortisasi aktiva.

2. Perhitungan BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank dalam bentuk tabungan, dilakukan berdasarkan saldo tertinggi pada bulan laporan.

3. Perhitungan BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank dalam bentuk deposito, dilakukan berdasarkan jumlah nominal sebagaimana tercantum dalam seluruh bilyet deposito pada BPRS yang sama.

4. BMPD untuk Penyaluran Dana kepada masing-masing dan/atau seluruh Pihak Terkait, sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal BPRS.

5. BMPD untuk Penyaluran Dana kepada masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS.

6. BMPD untuk Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu kelompok Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan Pihak Tidak Terkait sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPRS, dengan Pembiayaan kepada masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPRS. Termasuk dalam pengertian satu kelompok Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah Penerima Fasilitas non bank yang memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan, atau keuangan dengan bank selaku Nasabah Penerima Fasilitas.

III. PELANGGARAN BMPD

1. BPRS dinyatakan melakukan pelanggaran BMPD apabila terdapat selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPRS, dengan BMPD yang diperkenankan. Modal BPRS yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pelanggaran BMPD adalah Modal BPRS pada posisi bulan terakhir sebelum tanggal realisasi Penyaluran Dana.

2. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu tidak melanggar BMPD namun secara kelompok melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung terhadap satu kelompok.

3. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu melanggar BMPD namun secara kelompok tidak melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung terhadap individu.

4. Dalam hal terdapat Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada salah satu anggota kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait yang secara individu melanggar BMPD dan secara kelompok melanggar BMPD, maka pelanggaran BMPD dihitung berdasarkan penjumlahan atas pelanggaran BMPD untuk masing-masing anggota kelompok dan pelanggaran BMPD terhadap satu kelompok.

IV. PELAMPAUAN BMPD

1. Penyaluran Dana BPRS dikategorikan sebagai pelampauan BMPD apabila terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPD.

2. Pelampauan BMPD dapat disebabkan oleh penurunan Modal BPRS, penggabungan usaha (merger), peleburan usaha (konsolidasi), pengambilalihan usaha (akuisisi), perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas, dan/atau perubahan ketentuan.

V. PENYAMPAIAN LAPORAN BMPD DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN BMPD

1. BPRS menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya dengan batas waktu pelaporan paling lama tanggal 14 (empat belas) dan koreksi laporan BMPD disampaikan paling lama tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.

2. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line dapat dilakukan pada hari Sabtu atau hari libur.

3. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati batas waktu sebagaimana angka 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, tetap dilakukan secara on-line.

4. Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD yang melewati akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dilakukan secara off-line dalam bentuk disket atau cd-rom dan hasil cetak komputer (hard copy) sebanyak 1 (satu) set disertai hasil validasi yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab.

5. Dalam hal tanggal 14 (empat belas), tanggal 20 (dua puluh) dan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan jatuh pada hari Sabtu atau hari libur dan BPRS akan menyampaikan laporan BMPD secara off-line maka laporan dan/atau koreksi laporan BMPD tersebut disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

6. BPRS menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan pengecualian penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line.

VI. FORMAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN BMPD

1. BPRS menyampaikan laporan BMPD dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a. Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Terkait,
b. Laporan Penyaluran Dana dan Pelampauan BMPD Pihak Terkait,
c. Laporan Pelanggaran BMPD Pihak Tidak Terkait, dan
d. Laporan Pelampauan BMPD Pihak Tidak Terkait.

2. Format dan tata cara penyusunan laporan BMPD pada angka 1 di atas diatur dalam Pedoman Penyusunan Laporan BMPD yang merupakan lampiran Surat Edaran ini.

3. Penyusunan dan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan BMPD menggunakan Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Aplikasi Web User BPRS Laporan Berkala BPRS.

4. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD, BPRS perlu menyediakan sarana Personal Computer (PC) yang memenuhi konfigurasi minimal hardware dan software yang telah ditetapkan serta sumberdaya manusia pendukung.

VII. TATA CARA PENYELESAIAN SANKSI KEWAJIBAN MEMBAYAR

1. BPRS yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan BMPD atau terdapat kesalahan data dalam laporan dan/atau koreksi laporan BMPD dikenakan sanksi kewajiban membayar.

2. Pembayaran sanksi kewajiban membayar dilakukan oleh BPRS dilakukan dengan cara transfer melalui kliring atau BI-RTGS untuk untung rekening nomor 566.000446.980 - Rekening penerimaan sanksi administratif BPRS.

3. Bukti pembayaran sanksi kewajiban membayar disampaikan kepada Bank Indonesia.

VIII. LAIN-LAIN

BPRS melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS untuk posisi akhir tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun sesuai dengan contoh format yang diatur dalam Surat Edaran ini.
- See more at: http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/regulasi-perbankan-syariah/Pages/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-13-17-dpbs-2.aspx#sthash.ChFbGCVC.dpuf


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi