Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

 Surat Edaran Bank Indonesia tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 13/ 15 /DPbS
Tanggal Berlaku : 5/30/2011
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/15/DPbS tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Disertai:

faq_se131511.pdf

lamp_se_131511.pdf

1. Surat Edaran (SE) perihal Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LB-BPRS) ini mencabut SE BI Nomor 7/13/DPbS tanggal 11 April 2005 dan SE BI Nomor 9/17/DPbS tanggal 8 Agustus 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7/13/DPbS perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

2. Penyempurnaan ketentuan SE LB-BPRS disebabkan hal hal sebagai berikut:
a. Penyesuaian definisi UMKM dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang UMKM.
b. Penyesuaian sandi sektor ekonomi dengan mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik pada tanggal 31 Desember 2009.
c. Penambahan informasi mengenai penempatan kepada bank lain atau penempatan dari bank lain sehingga dapat diketahui hubungan BPRS dengan bank bank lain.
d. Penambahan formulir rincian aktiva dalam valuta asing untuk BPRS yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).
3. Program aplikasi data entry dan web yang digunakan dalam penyampaian LB BPRS secara online disempurnakan menjadi Laporan Berkala BPRS yang juga digunakan dalam penyampaian laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan laporan Restrukturisasi Pembiayaan BPRS.
4. Pengoperasian dan penyampaian laporan dengan aplikasi Laporan Berkala BPRS dilakukan dengan mengacu pada Tata Cara Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Tata Cara Aplikasi Web User BPRS Laporan Berkala BPRS yang diberikan Bank Indonesia. - See more at: http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/regulasi-perbankan-syariah/Pages/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-13-15-dpbs-2.aspx#sthash.lmNK8rKI.dpuf


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi