Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : SEBI

Nomor Regulasi : 15/22/DPbS

Tanggal Berlaku : 7/27/2013

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Disertai:

faq_se_152213.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan

1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan penyempurnaan SE BI No. 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

2. SE BI ini mengatur mengenai tatacara dan pelaksanaan tugas pengawasan penerapan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

II. Substansi Pengaturan

1. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah;

2. Pengawasan penerapan Prinsip Syariah oleh DPS mencakup:
a. pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS; dan
b. pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.

3. Langkahlangkah dalam pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS oleh DPS BPRS adalah sebagai berikut:
a. meminta penjelasan dari pejabat BPRS yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan fatwa dan/atau akad yang digunakan sebagai dasar dalam rencana penerbitan produk dan aktivitas baru;
b. memeriksa fatwa dan/atau akad yang digunakan dalam produk dan aktivitas baru.
c. mengkaji fitur, mekanisme, persyaratan, ketentuan, sistem dan prosedur produk dan aktivitas baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah;
d. memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah atas produk dan aktivitas baru yang akan dikeluarkan; dan
e. menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai pemenuhan Prinsip Syariah atas produk dan aktivitas baru yang dikembangkan oleh BPRS.

4. Langkahlangkah pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya oleh DPS BPRS, adalah sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan di kantor BPRS paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. meminta laporan kepada Direksi BPRS mengenai produk dan aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya yang dilakukan oleh BPRS;
c. melakukan pemeriksaan secara uji petik (sampling) paling kurang sebanyak 3 (tiga) nasabah untuk masing-masing produk dan/atau akad penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa lainnya termasuk penanganan pembiayaan yang direstrukturisasi oleh BPRS;
d. memeriksa dokumen transaksi dari nasabah yang ditetapkan sebagai sampel untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah;
e. melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai BPRS dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen;
f. meminta bukti dokumen kepada Direksi BPRS;
g. memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya yang dilakukan oleh BPRS; dan perhitungan dan pencatatan transaksi keuangan;
h. melakukan pembahasan dengan BPRS mengenai hasil temuan pengawasan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang hasilnya dituangkan dalam risalah rapat;
i. menyusun laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah atas kegiatan usaha BPRS; dan
j. menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah kepada Bank Indonesia, termasuk dalam pembahasan exit meeting hasil pemeriksaan Bank Indonesia

5. Laporan pengawasan penerapan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh DPS disampaikan oleh BPRS secara semesteran kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.

6. Laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah DPS BPRS mengacu pada contoh format yang diatur dalam SE BI berupa:
a. kertas kerja pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS;
b. kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan usaha BPRS; dan
c. risalah rapat pengawasan penerapan Prinsip Syariah.

7. Dengan berlakunya SE BI ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - See more at: http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/regulasi-perbankan-syariah/Pages/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-15-22-dpbs-2.aspx#sthash.lPqONaVg.dpuf