Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 14 /DKBU tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Disertai:
faq_se_131411.pdf
lamp_se131411.pdf
lamp2_se131411.pdf
Ringkasan:
1.
Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank
Indonesia No.12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan
Bank Pembiayaan Syariah yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Oktober
2010 dan berlaku sejak 1 Desember 2010.
2. Surat Edaran Ekstern melampirkan Pedoman Standar Pelaksanaan
Program APU dan PPT yang merupakan pedoman bagi setiap BPR dalam
menyusun Pedoman penerapan program APU dan PPT.
3. Hal-hal yang diatur lebih lanjut dan termuat dalam Pedoman Standar Pelaksanaan Program APU dan PPT dalam SE ini mencakup:
a. Manajemen;
b. Kebijakan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence);
c. Pengelompokan Nasabah menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach);
d. Prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah (Customer Due Dilligence);
e. Penatausahaan dokumen dan pelaporan;
f. Pemindahan dana;
g. Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
h. Beneficial Owner;
i. Politically Exposed Person (PEP) dan area berisiko tinggi;
j. CDD yang lebih sederhana;
k. CDD oleh pihak ketiga;
l. Pengendalian intern;
m. Sistem pencatatan;
n. Sumber Daya Manusia dan pelatihan karyawan.
4. Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dan/atau menunjuk
pegawai BPR dan BPRS yang bertanggungjawab atas penerapan program APU
dan PPT. Dalam hal BPR dan BPRS tidak dapat membentuk UKK atau menunjuk
pegawai yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT maka
fungsi dimaksud dilaksanakan oleh salah satu anggota Direksi.
5. Untuk mendukung kebijakan dan pelaksanaan CDD yang efektif, BPR
dan BPRS wajib mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko
terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Mempertimbangkan peluang untuk dijadikan media pencucian uang atau
media pendanaan terorisme, tingkat risiko Nasabah dapat dikategorikan
menjadi tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi. Penilaian risiko
secara memadai dan pemantauan perlu dilakukan terhadap Nasabah yang
telah menjalani hubungan usaha dengan mempertimbangkan informasi yang
diperoleh BPR/BPRS, profil Nasabah dan kebutuhan Nasabah terhadap produk
dan jasa yang ditawarkan BPR/BPRS.
6. Bank wajib melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian
tingkat risiko yang telah ditetapkan. Apabila terdapat ketidaksesuaian
antara transaksi/profil Nasabah dengan tingkat risiko yang telah
ditetapkan, maka Bank harus menyesuaikan tingkat risiko dengan cara:
a. Menerapkan prosedur CDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko
rendah menjadi berisiko menengah yang sesuai dengan penetapan tingkat
risiko yang baru.
b. Menerapkan prosedur EDD bagi Nasabah yang semula tergolong berisiko rendah atau menengah menjadi berisiko tinggi atau PEP.
7. Dalam melakukan kegiatan pemindahan dana, BPR dan BPRS Pengirim
wajib memperoleh informasi dan melakukan identifikasi serta verifikasi
terhadap Nasabah pengirim atau WIC pengirim, paling kurang meliputi
nomor rekening dan identitas Nasabah pengirim atau identitas WIC
pengirim serta tanggal transaksi dan nomial.
8. Untuk keperluan pemantauan profil dan transaksi Nasabah, BPR dan
BPRS wajib memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi,
menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai
karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank.
9. BPR dan BPRS wajib melakukan prosedur penyaringan (screening)
dalam rangka penerimaan pegawai baru, untuk mencegah digunakannya BPR
dan BPRS sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan
terorisme yang melibatkan pihak intern BPR/BPRS.
10. Seluruh karyawan harus mendapatkan pengetahuan mengenai
kebijakan, prosedur, dan pelaksanaan Program APU dan PPT. Karyawan yang
berhadapan langsung dengan Nasabah (front liner) harus mendapatkan
pelatihan sebelum penempatan.
11. Surat Edaran Ekstern memuat pula penilaian atas penerapan program APU dan PPT dimana penilaian mencakup 4 aspek utama yaitu:
a. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
b. Kebijakan dan prosedur
c. Pengendalian intern
d. Sumber daya manusia dan pelatihan