Sign In

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 13/ 18 / DPbS
Tanggal Berlaku : 5/30/2011
   

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 18 / DPbS tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang  Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Disertai:

faq_se_131811.pdf

1. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat Edaran Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

2. Beberapa perubahan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah:
a. Istilah Proyeksi Pendapatan (PP) dan Realisasi Pendapatan (RP) dalam proses Restrukturisasi Pembiayaan musyarakah dan mudharabah diganti dengan Proyeksi Bagi Hasil (PBH) dan Realisasi Bagi Hasil (RBH).
b. Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar (Kurang Lancar, Diragukan dan Macet) dalam kebijakan dan prosedur Restrukturisasi Pembiayaan.
c. Batas jumlah maksimal restrukturisasi berlaku untuk keseluruhan pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar dan bukan untuk masing-masing kolektibilitas dari pembiayaan non-lancar.
d. Apabila berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia diketahui bahwa kebijakan dan prosedur Restrukturisasi Pembiayaan yang ditetapkan BUS atau UUS dinilai kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kebijakan dan prosedur tersebut harus disempurnakan.
e. Selisih lebih kecil antara nilai wajar obyek murabahah atau istishna dengan jumlah kewajiban nasabah dalam konversi akad murabahah atau istishna yang semula dicatat sebagai kerugian bank diubah tetap menjadi hak BUS atau UUS, yang penyelesaiannya disepakati antara BUS atau UUS dan nasabah.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi