Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.04/2025 tentang Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (4) serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dimana diperlukan ketentuan untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai sistem elektronik dalam rangka penyampaian serta publikasi laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; serta POJK No. 4 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai penyampaian laporan secara elektronik, penyedia sistem pelaporan secara elektronik, penyedia sistem publikasi laporan secara elektronik serta penyampaian laporan secara elektronik dalam keadaan kahar.
Catatan: