Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat.
Abstrak:
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 9 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR, serta diperlukan perubahan tata cara penilaian pelaksanaan (self-assessment) tata kelola BPR sejalan dengan prinsip penilaian tingkat kesehatan BPR berbasis risiko.
Catatan:
Laporan transparansi pelaksanaan tata kelola mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Kertas kerja penilaian pelaksanaan tata kelola mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Kesimpulan umum penilaian pelaksanaan tata kelola mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Oktober 2024.
- Pada saat SEOJK ini mulai berlaku:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran I : 11 hlm.
Lampiran II : 65 hlm.
Lampiran III : 1 hlm.