Sign In

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat

 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 12/SEOJK.03/2024
Tanggal Berlaku : 10/18/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola B​agi Bank Perekonomian Rakyat.

Abstrak:

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 9 Tahun 2024.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR, serta diperlukan perubahan tata cara penilaian pelaksanaan (self-assessment) tata kelola BPR sejalan dengan prinsip penilaian tingkat kesehatan BPR berbasis risiko.

Catatan:

  • Laporan transparansi pelaks​anaan tata kelola mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Kertas kerja penilaian pelaksanaan tata kelola mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Kesimpulan umum penilaian pelaksanaan tata kelola mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Oktober 2024.

  • Pada saat SEOJK ini mulai berlaku: 
  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan 
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, 
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran I : 11 hlm. 

    Lampiran II : 65 hlm. 

    Lampiran III : 1 hlm. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi