Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
Abstrak:
SEOJK tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (6) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. SEOJK ini memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai format dan pedoman penyusunan laporan rencana dan realisasi kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 3 Tahun 2023 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
SEOJK ini mengatur mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi literasi keuangan dan inklusi keuangan, antara lain:
a. bentuk dan penyusunan laporan literasi keuangan dan inklusi keuangan;
b. penyampaian laporan literasi keuangan dan inklusi keuangan;
c. penanggung jawab laporan;
d. tata cara penyampaian laporan; dan
e. penyampaian pengajuan permohonan pengecualian pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Catatan:
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 Oktober 2024.
Pada saat SEOJK ini mulai berlaku:
a. SEOJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
b. SEOJK Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. SEOJK Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, PUJK menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi literasi keuangan dan inklusi keuangan sesuai dengan format dan pedoman dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.
Lampiran: 93 hlm.