Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi.
Abstrak:
Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 41, Pasal 45, Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 77 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024), yang mengatur tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, opini dari dewan pengawas syariah, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 8 Tahun 2024.
- Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang:
- ketentuan umum;
- jenis dan kriteria produk asuransi;
- persetujuan produk asuransi;
- pelaporan penyelenggaraan produk asuransi;
- pelaporan penghentian produk asuransi;
- tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi;
- ketentuan lain; dan
- ketentuan penutup.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024.
Pada saat SEOJK ini berlaku:
a. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2016 tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi; dan
b. SEOJK Nomor 18/SEOJK.05/2016 tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran I: 4 hlm.
Lampiran II: 28 hlm.
Lampiran III: 32 hlm.
Lampiran IV: 19 hlm.
Lampiran V: 3 hlm.
Lampiran VI: 2 hlm.
Lampiran VII: 28 hlm.
Lampiran VIII: 2 hlm.
Lampiran IX: 1 hlm.