Sign In

Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 15/SEOJK.03/2024
Tanggal Berlaku : 11/26/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

​Abstrak:​

  • SEOJK ini disusun dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola di perbankan syariah, dimana sebelumnya telah diterbitkan POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BUS dan UUS POJK Tata Kelola Syariah) pada tanggal 16 Februari 2024. 

  • Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah adalah bagian dari program kerja Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI 2023-2027). POJK Tata Kelola Syariah melengkapi pengaturan tata kelola umum yaitu POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang juga berlaku bagi BUS dan UUS. SEOJK ini sebagai aturan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Syariah yang mengatur mengenai DPS (penilaian kemampuan dan kepatutan/PKK, tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris, dukungan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, remunerasi, serta laporan hasil pengawasan DPS), fungsi terkait tata kelola syariah (manajemen risiko syariah, kepatuhan syariah, dan audit intern syariah), serta kaji ulang ekstern penerapan tata kelola syariah. 

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU Nomor 4 tahun 2023; POJK Nomor 2 tahun 2024 serta ketentuan mengenai pelaksanaan kemampuan dan kepatutan yang diterapkan untuk DPS, yaitu POJK Nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor39/SEOJK.03/2016.

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang pengaturan mengenai: 
    - DPS, antara lain pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan DPS, tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja dengan Direksi dan Dewan Komisaris, dukungan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, remunerasi, serta laporan hasil pengawasan DPS.
    - Fungsi terkait tata kelola syariah, yang mencakup kriteria Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi terkait tata kelola syariah, tugas dan tanggung jawab fungsi terkait tata kelola syariah, serta hubungan kerja.
    - Kaji ulang ekstern penerapan tata kelola syariah, yang mencakup ruang lingkup, penunjukkan AP/KAP selaku pihak independen yang melakukan kaji ulang, kertas kerja, dan laporan hasil kaji ulang penerapan tata kelola syariah. 

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 26 November 2024. 

  • Pada saat SEOJK berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SEOJK ini.

  • Lampiran : 19 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi