Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah
Abstrak:
Dengan berlakunya pengaturan dalam Pasal 205 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.
Penyesuaian ketentuan mengenai bentuk, susunan, tata cara penyampaian, dan format laporan bulanan bagi seluruh perusahaan pergadaian, baik dengan lingkup wilayah usaha provinsi, kabupaten/kota, dan nasional.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 39 Tahun 2024; dan POJK No. 3/POJK.05/2023.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2025.
Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup provinsi dan kabupaten kota, kewajiban Laporan Bulanan berlaku pertama kali atas Laporan Bulanan Desember 2026.
Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup provinsi dan kabupaten kota, laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 31 Maret 2026, 30 Juni 2026, 30 September 2026, dan 31 Desember 2026 menggunakan bentuk dan susunan sesuai dengan format lampiran dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya).
Laporan Bulanan yang harus disampaikan oleh Perusahaan Pergadaian terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas, dan laporan lain.
Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan Bulanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Perusahaan Pergadaian menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Bulanan.
Pengaturan mengenai tata cara penyampaian Laporan Keuangan, yaitu: a. penyampaian Laporan Keuangan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; b. dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Perusahaan Pergadaian harus menyampaikan laporan keuangan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh OJK; dan c. dalam hal surat elektronik OJK mengalami gangguan teknis maka penyampaian Laporan Bulanan dilakukan secara luring.
Bentuk dan susunan Laporan Bulanan: a. bagi Perusahaan Pergadaian (konvensional) mengacu pada Lampiran II; b. bagi Perusahaan Pergadaian Syariah mengacu pada Lampiran III; dan c. bagi UUS mengacu pada Lampiran IV.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan PT Pegadaian (Persero) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.