Sign In

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

 Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Sektor : PVML
SubSektor : Perusahaan Modal Ventura
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 19/SEOJK.06/2024
Tanggal Berlaku : 12/22/2024
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Abstrak:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah merupakan amanat ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah POJK No. 25 Tahun 2023.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah mengatur beberapa hal berikut: a. prinsip umum penilaian tingkat kesehatan yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur. b. tata cara penilaian tingkat kesehatan, antara lain: 1) penilaian tingkat kesehatan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko secara individual; 2) cakupan penilaian tingkat kesehatan dilakukan terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan; dan 3) penilaian tingkat kesehatan UUS secara individual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian tingkat kesehatan perusahaan dari perusahaan modal ventura yang menjadi induknya; c. penilaian faktor tata kelola, antara lain: 1) penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh perusahaan, yang berpedoman pada POJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura danperaturan pelaksanaannya, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha perusahaan; 2) penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik dilakukan berdasarkan analisis atas: a) penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan; b) kecukupan tata kelola atas struktur, proses, dan hasil penerapan tata kelola pada perusahaan; dan c) informasi lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan; 3) peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat; d. penilaian faktor profil risiko, antara lain: 1) penilaian faktor profil risiko dilakukan terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional perusahaan; 2) risiko yang dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis risiko, yaitu risiko strategis, operasional, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi; dan 3) penilaian profil risiko dilakukan dengan memperhatikan cakupan manajemen risiko dalam POJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi perusahaan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2024.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Desember 2024.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2018 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Modal Ventura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi