Sign In

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat

 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 2/SEOJK.03/2025
Tanggal Berlaku : 3/11/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimu​m dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat​

Abstrak:

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai komponen permodalan, perhitungan aset tertimbang menurut risiko, tata cara perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum dan rasio modal inti minimum, serta tata cara permohonan persetujuan dan penyampaian laporan terkait permodalan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Perhitungan kebutuhan modal minimum mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Perhitungan aset tertimbang menurut risiko mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum dan rasio modal inti minimum sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali berlaku untuk posisi bulan Maret 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi