Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Penyesuaian ruang lingkup penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi calon Pihak Utama sebagai dampak reorganisasi Otoritas Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memisahkan sektor Industri Keuangan NonBank (IKNB) menjadi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML); dan.
Penambahan ketentuan mengenai pelaksanaan proses PKK bagi calon pihak utama secara online melalui media video conference yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019 bagi Lembaga Jasa Keaungan NonBank beserta perubahannya.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: POJK No. 27/POJK.03/2016.
Cakupan lembaga jasa keuangan yang diatur adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) atau yang selanjutnya disebut PVML.
Cakupan pihak yang wajib mengikuti PKK: a. bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan PT PNM, yaitu Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Pengelola, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola Statuter; b. bagi LPEI, yaitu anggota Dewan Direktur, kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga, Direktur Pelaksana, dan Pengelola Statuter; c. bagi LKM dan PT SMI, yaitu anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris anggota Pengelola, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola Statuter.
Larangan melakukan tindakan, tugas, dan fungsi serta pemberian remunerasi yang lebih rendah bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Pengelola, atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah diangkat terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum dilakukan PKK.
Persyaratan dalam PKK, yaitu: persyaratan integritas, persyaratan reputasi keuangan, persyaratan kelayakan keuangan, dan/atau persyaratan kompetensi.
Tata cara pelaksanaan PKK yaitu penilaian administratif, presentasi atau pemaparan oleh calon PSP PVML, dan klarifikasi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Pengelola, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Dewan Direktur, anggota Direktur Pelaksana, dan Pengelola Statuter.
Tata cara penetapan hasil PKK yaitu predikat disetujui atau tidak disetujui bagi PVML selain LPEI dan PT SMI serta predikat direkomendasikan atau tidak direkomendasikan bagi LPEI dan PT SMI.
Mekanisme konsekuensi hasil penilaian dan pengajuan ulang PKK.
Mekanisme pengenaan sanksi administratif tidak lagi dilakukan secara bertahap.
Ketentuan peralihan: a. Persyaratan pendidikan calon Pihak Utama yang telah mengajukan PKK sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. b. Penyampaian dokumen permohonan PKK bagi calon Pihak Utama Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berkantor pusat di luar wilayah kota Jakarta kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat mulai berlaku sesuai dengan surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.