Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 43 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dasar Hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 17 Tahun 2024.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 September 2025.
LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion menyampaikan Laporan Bulanan sesuai bentuk, susunan, pedoman penyusunan dan waktu yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Laporan Bulanan terdiri atas: a. rincian pengelolaan Simpanan Emas; b. rincian penyaluran Pembiayaan Emas; c. rincian aktivitas Perdagangan Emas; d. rincian aktivitas Penitipan Emas; e. rincian harga Emas per gram per hari; dan f. rincian kegiatan lainnya yang mendukung Kegiatan Usaha Bulion, bagi LJK yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, jika ada.
Batas penyampaian Laporan Bulanan bulion adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
LJK Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Bulanan.
Pengaturan mengenai tata cara penyampaian Laporan Bulanan, yaitu: a. penyampaian Laporan Bulanan disampaikan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; b. dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, terjadi gangguan teknis, atau keadaan kahar, LJK penyelenggara Kegaiatan Usaha Bulion menyampaikan Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen elektronik secara daring melalui surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan c. dalam hal surat elektronik OJK mengalami gangguan teknis maka penyampaian Laporan Bulanan dilakukan secara luring.
Ketentuan peralihan: a. Kewajiban LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion untuk menyampaikan Laporan Bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai untuk periode laporan bulan Desember 2025, yang disampaikan sesuai batas penyampaian Laporan Bulanan yang telah diatur di Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion oleh OJK sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini harus melakukan uji coba penyampaian Laporan Bulanan sesuai dengan bentuk dan susunan penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam SEOJK ini untuk Laporan Bulanan periode Oktober 2025 dan periode November 2025.