Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Abstrak:
Dalam rangka pemenuhan amanat ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi terdiri atas: Laporan Bulanan/Tahunan untuk Perusahaan Asuransi Umum dalam Lampiran I Laporan Bulanan/Tahunan untuk Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Lampiran II; Laporan Triwulanan untuk Perusahaan Asuransi Umum/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi Jiiwa dalam Lampiran III; Laporan Tahunan, yang terdiri atas aspek keuangan dalam Lampiran I dan aspek manajemen dalam Lampiran IV; Laporan Publikasi dalam Lampiran V; Laporan Lain dalam Lampiran VI; Panduan asumsi aktuaria Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi dalam lampiran VII Tata cara penyampaian laporan berkala melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam SEOJK ini diatur apabila sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangann mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang telah disampaikan oleh Perusahaan ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi pada Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan dan menyampaikan mekanisme alternatif penyampaian dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi laporan berkala.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: POJK NO 22 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang: 1. ketentuan umum; 2. bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan; 3. tata cara penyampaian laporan berkala; 4. tata cara penyampaian koreksi atas laporan berkala; dan 5. ketentuan penutup.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Penyampaian Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk tahun 2025 menggunakan format laporan keuangan dampak Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi (PSAK 117) dan Amendemen PSAK 109 tentang Instrumen Keuangan.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.